Halaman

Jumat, 01 April 2016

Dualisme Pasal 'Keranjang Sampah' Dalam Pengajuan Gugatan di Pengadilan Pajak


Assalamu'alaikum
Pada saat mengajukan gugatan, tak jarang pengajuan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Pajak, baik karena materi gugatannya, maupun karena pengajuan gugatan yang dianggap 'salah alamat'. Agar tak 'salah alamat' maka perlu kita ketahui apa saja yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Definisi gugatan ada pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian ada 2 hal yang dapat diajukan gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak yaitu terhadap:
1. Pelaksanaan penagihan Pajak, dan
2. Keputusan yang dapat diajukan Gugatan.