Assalamu'alaikum
Pada saat mengajukan gugatan, tak jarang pengajuan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Pajak, baik karena materi gugatannya, maupun karena pengajuan gugatan yang dianggap 'salah alamat'. Agar tak 'salah alamat' maka perlu kita ketahui apa saja yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
Definisi gugatan ada pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian ada 2 hal yang dapat diajukan gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak yaitu terhadap:
1. Pelaksanaan penagihan Pajak, dan
2. Keputusan yang dapat diajukan Gugatan.
Pelaksanaan penagihan pajak dapat diajukan gugatan, secara spesifik hal ini sebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang KUP yang mengatur bahwa gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah gugatan terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dengan demikian yang digugat adalah mengenai tindakan/tata cara dari pelaksanaannya, apakah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau tidak.
Nah, untuk yang kedua, Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa keputusan yang dapat diajukan gugatan adalah:
b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, dan
c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Jadi ada 2 macam keputusan yang dapat diajukan gugatan, untuk yang pertama (huruf b) insyaalloh dapat dipahami lah ya. Sedangkan yang kedua adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, namun ada pengecualian dalam huruf C ini yaitu Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Dengan demikian kalimatnya dapat diartikan sebagai: keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang tidak dapat diajukan gugatan adalah sebagai berikut:
1)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
2)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
3)
Surat Ketetapan Pajak Nihil,
4)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau
5)
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
6)
keputusan atas keberatan.
Kembali lagi ke Pasal 23 ayat (2) huruf C, kalimat dalam undang-undang tersebut adalah "keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan". Pasal inilah yang dikenal sebagai pasal 'keranjang sampah'. Penafsiran Pasal 23 ayat (2) huruf C ada dua macam, yaitu sebagai berikut:
1.
Keputusan atas Keputusan
Berdasarkan penafsiran ini, keputusan yang
dapat diajukan gugatan adalah keputusan atas keputusan upaya hukum
adsministratif. Jadi ada dua keputusan yang bertahap.
Misalnya diterbitkan SKPKB XYZ, namun
prosedur/tata cara/pelaksanaan penerbitan SKPKB tersebut tidak sesuai dengan
ketentuan perpajakan , maka Penggugat terlebih dahulu harus melakukan upaya
hukum administratif atas SKPKB tersebut, misalnya permohonan pembetulan atau pembatalan
sanksi. Jika kemudian diterbitkan keputusan ABC atas permohonan Pembatalan
SKPKB XYZ tersebut, maka Keputusan ABC inilah yang dapat diajukan gugatan.
Keputusan atas keputusan, keputusan yang
pertama, kemudian dilakukan upaya hukum administratif, dan keputusan kedua
adalah atas upaya hukum administratif.
2.
Pasal Keranjang Sampah
Sedangkan berdasarkan penafsiran ini, semua keputusan
yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (selain 6 keputusan diatas) dapat
diajukan gugatan. Penafsiran ini tidak mempertimbangkan letak kewenangan
memutus terhadap keputusan tersebut, sehingga semua keputusan yang diterbitkan
Direktur Jenderal Pajak dapat diajukan gugatan, hal inilah yang mengakibatkan
Pasal 23 ayat (2) huruf C disebut sebagai Pasal ‘Keranjang Sampah’. Penafsiran
ini juga tidak mengharuskan Wajib Pajak mengajukan upaya hukum administratif
terlebih dahulu.
Pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
Pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Dengan demikian apabila keputusan tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang maka keputusan tersebut termasuk ke dalam Pengertian Pasal 1 Angka 4, sehingga pengajuan gugatan tersebut dapat dilanjut ke pemeriksaan materi gugatannya.
Demikian pembahasan mengenai pasal keranjang sampah ini. Correct me if I'm wrong.
Wassalamualaikum....
coba dikirim ke TC Media, siapa tahu ada yang kontra
BalasHapus