Halaman

Rabu, 11 Juni 2014

Tabrakan dan Konsekuensi Hukumnya



Assalamualaikum…
Kali ini Saya lagi mood ngebahas tentang hukum, jd jangan berharap ini cerita tentang jalan-jalan ya. Heheh...
Bermula dari share-link teman tentang vonis terhadap Rasyid Rajasa dan komentarnya bahwa hukumannya terlalu ringan, akhirnya saya dan teman-teman membaca-baca tentang kasus-kasus tabrakan yang 'populer' yang terjadi di Indonesia.
Banyak yg menganggap hukuman terhadap Rasyid Rajasa terlalu ringan, hal ini mungkin dipengaruhi oleh posisi Rasyid yang anak seorang menteri, masyarakat kita kan sentimen ama pejabat, apalagi kecelakaan tersebut memakan korban jiwa. Apa benar terlalu ringan? Bagaimana dengan kasus sejenis? Yuk dibahas, dan kalo ada pembaca yang ingin mengkoreksi atau memberikan pendapat, silakan berpendapat di kolom komentar.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Untuk selanjutnya kita sebut UU Lalu Lintas aja ya. Mari kita simak apa bunyi undang-undang ini tentang kecelakaan lalu lintas.

Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4)     Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 311
(1)   Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2)     Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3)     Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4)     Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Tambahan:
Pasal 229
(1)  Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a.   Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b.   Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c.   Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.


Implementasi
Nah sekarang kita lihat implementasi undang-undangnya dalam kejadian nyata:
1.      Kasus Kecelakaan Saiful Jamil
Kasus: Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu istri pengemudi kendaraan. Pengemudi diduga mengantuk sehingga kehilangan kendali.
Tuntutan jaksa: 10 bulan penjara.
Vonis: Dikenakan Pasal 310  ayat 4 serta Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penjara 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan (dari berbagai sumber, CMIIW).

2.      Kasus Tabrakan Afriyani Susanti
Kasus: Tabrakan maut terjadi di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat yang mengakibatkan 9 orang tewas, 3 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan. Afriyani juga diketahui sedang dalam pengaruh narkotika pada saat mengemudi. Hakim tidak mempertimbangkan permintaan maaf Afriyani kepada keluarga korban.
Tuntutan Jaksa: Pasal 338 KUHP & Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis: Pasal 311 ayat (4) (maksudnya ayat 5?) UU Lalu Lintas dan Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara

3.      Kecelakaan Maut Senayan
Kasus: Sebuah mobil menabrak mobil berkecepatan tinggi kehilangan kendali dan menabrak beberapa mobil di depannya sehingga mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 5 orang luka. Pengemudi diketahui tidak dalam pengaruh narkotika ataupun minuman beralkohol pada saat mengemudi.
Tuntutan Jaksa: Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan hukuman 3 tahun penjara.
Vonis: Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan hukuman 4 tahun penjara. Kutipan pembacaan vonis: “Menyatakan saudara terdakwa David karena kelalaiannya mengakibatkan meninggal dunia, luka berat, luka ringan dan mengakibatkan kerusakan barang milik orang lain. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara,”

4.      Kasus Tabrakan Rasyid Rajasa
Kasus: Mobil yang dikendarai Rasyid menabrak mobil yang ada didepannya sehingga mengakibatkan 2 ornag meninggal dunia dan 3 orang luka ringan. Pasa saat mengemudi Rasyid tidak dalam pengaruh narkotika maupun minuman beralkohol, berdasarkan pengakuan Rasyid, kecelakaan terjadi karena Rasyid kelelahan dan sangat mengantuk sehingga kehilangan kendali.
Menurut pengacara Rasyid diketahui bahwa mobil (Luxio) yang ditabrak pintu belakangnya tidak dalam kondisi tertutup. Pihak Rasyid juga telah menemui keluarga korban untuk berdamai, bahkan keluarga korban memohon agar proses hukum tidak dilanjutkan, namun hal ini Cuma dijadikan dasar peringanan.
Berdasarkan keterangan ahli, diketahui bahwa mobil Luxio yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37) sudah mengalami modifikasi di bagian kenop pintu dan peniadaan sabuk pengaman.
Terhadap Rasyid tidak dilakukan penahanan karena keluarga memberikan jaminan kepada polisi bahwa Rasyid tidak akan lari atau mempersulit pemeriksaan.
Tuntutan Jaksa: Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Vonis: Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Beberapa Pasal Peringanan
Pasal 234
(1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
(2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Pasal 235
(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Nah.... Silakan dibandingkan dan dinilai sendiri adil atau tidak setiap putusan hakim. Setiap orang pasti punya penilaian rasa keadilan yang berbeda-beda. Anda mungkin menganggap pelaku tabrakan yang mengakibatkan meninggal dunia harus dihukum mati, dihukum seberat-beratnya, atau malah setuju dengan putusan hakim. Tentu keadaan akan berbeda kalau Anda yang jadi korbannya atau malah pelakunya, nilai keadilan menurut Anda pasti akan berbeda pula.
Sekian. Wassalamualaikum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komen Anda mencerminkan diri Anda.