Assalamualaikum…
Kali ini Saya
lagi mood ngebahas tentang hukum, jd jangan berharap ini cerita tentang
jalan-jalan ya. Heheh...
Bermula dari share-link
teman tentang vonis terhadap Rasyid Rajasa dan komentarnya bahwa hukumannya
terlalu ringan, akhirnya saya dan teman-teman membaca-baca tentang kasus-kasus
tabrakan yang 'populer' yang terjadi di Indonesia.
Banyak yg
menganggap hukuman terhadap Rasyid Rajasa terlalu ringan, hal ini mungkin
dipengaruhi oleh posisi Rasyid yang anak seorang menteri, masyarakat kita kan
sentimen ama pejabat, apalagi kecelakaan tersebut memakan korban jiwa. Apa
benar terlalu ringan? Bagaimana dengan kasus sejenis? Yuk dibahas, dan kalo ada
pembaca yang ingin mengkoreksi atau memberikan pendapat, silakan berpendapat di
kolom komentar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Untuk selanjutnya kita sebut UU Lalu Lintas aja
ya. Mari kita simak apa bunyi undang-undang ini tentang kecelakaan lalu lintas.
Pasal 310
(1) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(4) Dalam
hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang
lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 311
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau
keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah).
(2) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah).
(4) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229
ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
Tambahan:
Pasal 229
(1) Kecelakaan
Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan
Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan
Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan
Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(3) Kecelakaan
Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang.
(4) Kecelakaan
Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Implementasi
Nah sekarang
kita lihat implementasi undang-undangnya dalam kejadian nyata:
1. Kasus Kecelakaan Saiful
Jamil
Kasus: Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan
orang lain meninggal dunia, yaitu istri pengemudi kendaraan. Pengemudi diduga
mengantuk sehingga kehilangan kendali.
Tuntutan jaksa: 10 bulan penjara.
Vonis: Dikenakan Pasal 310 ayat 4 serta
Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, penjara 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda
sebesar Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan (dari berbagai sumber, CMIIW).
2. Kasus Tabrakan Afriyani
Susanti
Kasus: Tabrakan maut terjadi di Jalan Ridwan Rais,
Jakarta Pusat yang mengakibatkan 9 orang tewas, 3 orang luka berat, dan 1 orang
luka ringan. Afriyani juga diketahui sedang dalam pengaruh narkotika pada saat
mengemudi. Hakim tidak mempertimbangkan permintaan maaf Afriyani kepada keluarga
korban.
Tuntutan Jaksa: Pasal 338 KUHP & Pasal 311 UU
Lalu Lintas dengan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis: Pasal 311 ayat (4) (maksudnya ayat 5?) UU
Lalu Lintas dan Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
hukuman 15 tahun penjara
3. Kecelakaan Maut Senayan
Kasus: Sebuah mobil menabrak mobil berkecepatan
tinggi kehilangan kendali dan menabrak beberapa mobil di depannya sehingga
mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 5 orang luka. Pengemudi diketahui
tidak dalam pengaruh narkotika ataupun minuman beralkohol pada saat mengemudi.
Tuntutan Jaksa: Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan
hukuman 3 tahun penjara.
Vonis: Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan hukuman 4
tahun penjara. Kutipan pembacaan vonis: “Menyatakan saudara terdakwa David
karena kelalaiannya mengakibatkan meninggal dunia, luka berat, luka ringan dan
mengakibatkan kerusakan barang milik orang lain. Menjatuhkan pidana selama 4
tahun penjara,”
4. Kasus Tabrakan Rasyid Rajasa
Kasus: Mobil yang dikendarai Rasyid menabrak mobil
yang ada didepannya sehingga mengakibatkan 2 ornag meninggal dunia dan 3 orang
luka ringan. Pasa saat mengemudi Rasyid tidak dalam pengaruh narkotika maupun
minuman beralkohol, berdasarkan pengakuan Rasyid, kecelakaan terjadi karena
Rasyid kelelahan dan sangat mengantuk sehingga kehilangan kendali.
Menurut pengacara Rasyid diketahui bahwa mobil
(Luxio) yang ditabrak pintu belakangnya tidak dalam kondisi tertutup. Pihak
Rasyid juga telah menemui keluarga korban untuk berdamai, bahkan keluarga
korban memohon agar proses hukum tidak dilanjutkan, namun hal ini Cuma
dijadikan dasar peringanan.
Berdasarkan keterangan ahli, diketahui bahwa mobil
Luxio yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37) sudah mengalami modifikasi di
bagian kenop pintu dan peniadaan sabuk pengaman.
Terhadap Rasyid tidak dilakukan penahanan karena
keluarga memberikan jaminan kepada polisi bahwa Rasyid tidak akan lari atau
mempersulit pemeriksaan.
Tuntutan Jaksa: Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan
hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Vonis: Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan hukuman 5
bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Beberapa Pasal Peringanan
Pasal 234
(1)
Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang
dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
(2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan
Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan
jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:
a. adanya
keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan
oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c.
disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan
pencegahan.
Pasal 235
(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi,
pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada
ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak
menggugurkan tuntutan perkara pidana.
(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau
kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan
Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan
dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Nah.... Silakan dibandingkan dan dinilai sendiri adil atau tidak setiap
putusan hakim. Setiap orang pasti punya penilaian rasa keadilan yang
berbeda-beda. Anda mungkin menganggap pelaku tabrakan yang mengakibatkan meninggal
dunia harus dihukum mati, dihukum seberat-beratnya, atau malah setuju dengan
putusan hakim. Tentu keadaan akan berbeda kalau Anda yang jadi korbannya atau
malah pelakunya, nilai keadilan menurut Anda pasti akan berbeda pula.
Sekian. Wassalamualaikum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komen Anda mencerminkan diri Anda.