Halaman

Kamis, 07 Mei 2015

Mengajukan Banding Ke Pengadilan Pajak


Assalamualaikum....
Artikel ini gue tulis sebagai wujud terima kasih gue ke masyarakat Indonesia khususnya pembayar pajak yang selama ini udah bersedia menyisihkan rejekinya untuk bayar pajak. Cieeehhh...
Tapi bukan bermaksud mau ngasih tau atau sotoy sih, cuma berbagi pengalaman yang based on true event aja. Karena gue kasihan ama Pemohon Banding yang harus KO saat mengajukan banding cuma gara-gara hal yang sebenarnya sepele. Atau jadi ribet waktu ngajuin banding karena gak paham peraturan perpajakan. Karena di Pengadilan Pajak banyak juga Wajib Pajak yang mengajukan banding/gugatan tanpa menunjuk Kuasa Hukum.

What? Apa itu banding?
Deskripsi dari banding menurut Pasal 1 angka 6 UU Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: 
"Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."

Keputusan yang dapat diajukan banding diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang manyatakan bahwa:

"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)."

Jadi banding dimulai dari diterbitkannya:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil,
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau
  5. Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kemudian atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Wajib Pajak dapat melakukan upaya hukum administratif terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Pajak melalui proses Keberatan. Apabila atas keberatan tersebut diterbitkan sebuah keputusan, dan atas keputusan tersebut Wajib Pajak tidak dapat menerimanya secara materi, maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut.


Why? Mengapa Wajib Pajak mengajukan banding
Pada Pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa:


"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)."


Jadi klo Wajib Pajak tidak menerima salah satu dari materi dalam Surat Ketetapan Pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Misalnya, Wajib Pajak tidak menerima besarnya Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Masukan, atau Kompensasi Kerugian. Ingat ya, yang diajukan banding adalah Surat Keputusan Keberatannya, bukan Surat Ketetapan Pajaknya. Untuk SKP Wajib Pajak dapat terlebih dahulu mengajukan keberatan ke DJP.

Who? Siapa yang bisa mengajukan banding?
Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur siapa saja yang dapat mengajukan banding:
(1)    Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

(2)   Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh  ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit. 

(3)   Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Kita bahas per ayat ya, walau semuanya sudah "Cukup jelas". Untuk ayat (1) apabila yang mengajukan banding perorangan/Wajib Pajak Orang Pribadi maka orang tersebut dapat langsung mengajukan banding dan hadir dalam persidangan, yang bersangkutan juga dapat mengutus ahli warisnya atau kuasa hukum. Apabila menunjuk orang lain, tentu saja orang yang ditunjuk harus dibekali dengan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani kedua belah pihak dan bermeterai. Untuk ahli waris, menurut gue pribadi sih bisa dibuktikan dengan membawa Kartu Keluarga. Menurut gue gitu, karena belum pernah liat persidangan yang diwakili ahli waris. Tapi klo dibekali Surat Kuasa Khusus sih insyaalloh hampir selalu bisa diterima hakim.
Untuk Wajib Pajak Badan, dapat mengutus pengurus (direksi), karyawan, atau menunjuk kuasa hukum. Untuk direksi, yang mewakili dalam persidangan bisa Direktur/Presiden Direktur, atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan. Yang bersangkutan cukup membawa akta pendirian & bukti identitas (KTP/SIM/Paspor) pada saat persidangan.
Apabila perusahaan diwakili oleh karyawan, maka karyawan tersebut harus memiliki Surat Kuasa Khusus dari pengurus (direksi) dan harus membawa bukti diri sebagai karyawan, yaitu SPT PPh Pasal 21-nya.
Wajib Pajak dapat mengurus seorang Kuasa Hukum untuk mewakili dalam persidangan, yang artinya WP mengutus pihak ketiga (atau keempat? Wkwkwwk). Kuasa Hukum tersebut harus merupakan orang yang terdaftar di Pengadilan Pajak sebagai Kuasa Hukum, jadi gak bisa sembarangan orang yang diutus ya, ornag tersebut harus daftar dulu sebagai Kuasa Hukum ke Sekterariat Pengadilan Pajak. Kuasa Hukum yang mewakili Wajib Pajak wajib dibekali dengan Surat Kuasa Khusus bermeterai, asli dan fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukumnya.
Untuk satu Surat Kuasa Khusus hanya dapat digunakan atau menguasakan bandingnya terhadap satu Keputusan Keberatan. Jadi nggak bisa borongan ya, tapi dalam satu Surat Kuasa Khusus dalam mendelegasikan kewenangannya kepada beberapa Kuasa Hukum/penerima kuasa. Inilah mengapa dinamakan 'khusus', karena hanya merujuk kuasanya hanya pada satu banding atau satu Keputusan Keberatan.
Untuk bentuk Surat Kuasa Khusus dan isinya, gue ngasih contoh sebagai berikut:
Klik untuk memperbesar

Where? Kemana Wajib Pajak mengajukan banding?
Di Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa: 


"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)."

dan di dalam ayat (6)-nya dinyatakan bahwa:
"Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (2) diatur dengan undang-undang."

Lalu diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berdasarkan Pasal 2-nya memiliki kekuasaan sebagai berikut:
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

Nah, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak yang tidak dapat menerima hasil dalam Keputusan Keberatan dan ingin mencari keadilan, dapat mengajukan banding atas sengketa pajaknya ke Pengadilan Pajak, yang beralamat di:
Jalan Hayam Wuruk Nomor 7
Jakarta Pusat 10120
Telepon (021) 29806333, Faksimile (021) 29806334

When? Kapan Wajib Pajak mengajukan banding?
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa:


"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut."


Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan."

Kapan tanggal diterimanya Keputusan Keberatan?
Pasal 1 Angka 12 UU Pengadilan Pajak:

"Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

Jadi, misalnya Keputusan Keberatan diterbitkan 2 Januari, kemudian dikirimkan melalui pos (stempel pos) tanggal 3 Januari. Maka Majelis Hakim akan mulai menghitung jangka waktu 3 bulan dari tanggal 3 Januari. Jangka waktu 3 bulan tersebut adalah sama dengan 90 hari. Jadi jangan sampai terlambat mengajukan banding ya. Pada saat menerima Keputusan Keberatan, langsung diskusikan dengan direksi dan bagian keuangan/pajak apakah akan mengajukan banding atau tidak.

How? Bagaimana caranya mengajukan banding?
Klo mengenai bagaimana mengajukan banding, maka kita harus membaca Pasal 35, 36, dan 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, yang intinya mengatur sebagai berikut:
  1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia ke Pengadilan Pajak,
  2. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan,
  3. Terhadap 1 Keputusan Keberatan diajukan dalam 1 Surat Banding,
  4. Diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Keberatan,
  5. Surat Banding dilampiri dengan salinan/fotokopi Surat Keputusan Keberatan yang dibanding,
  6. dalam hal banding diajukan terhadap besarnya pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50%-nya.
  7. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, pengurus, atau kuasa hukum.
Untuk poin nomor 3 jelas ya, satu surat banding tidak bisa diajukan atas beberapa Keputusan Keberatan. Untuk poin 4, Wajib Pajak harus menjelaskan apa yang dibanding, berapa besarnya jumlah yang banding, dan apa dasar hukumnya. Apabila diperlukan dan berhubungan, dapat pula dijelaskan mengenai kegiatan usaha Wajib Pajak dan sistem pencatatan yang digunakan. Besarnya jumlah yang dibanding dijelaskan dengan membandingkan, misalnya: Dasar Pengenaan Pajak menurut versi Wajib Pajak dan menurut versi DJP.
Untuk banding yang diajukan terhadap sengketa banding Tahun Pajak 2008 dan seterusnya, pemenuhan poin nomor 6 dihitung dengan cara mengalikan 50% dengan Jumlah yang telah Disetujui Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, silakan dicek bagian paling bawah dari SKPnya, disitu ada kolomnya.

Proses Kesekretariatan
Setelah mengajukan banding baik melalui pos atau diantar langsung, maka Wajib Pajak atau Pemohon Banding dapat menunggu undangan sidangnya. Proses adminsitrasi di Sekretariat Pengadilan Pajak sendiri, setelah menerima surat banding maka selanjutnya sekretariat mengirimkan surat banding tersebut kepada DJP untuk ditanggapi dalam Surat Uraian Banding, DJP diberi jangka waktu 3 bulan untuk membalasnya. Apabila dalam jangka waktu tersebut DJP tidak memberikan balasan maka persidangan akan langsung dijadwalkan tanpa Surat Uraian Banding (SUB).
Apabila DJP menayampaikan SUB maka selanjutnya sekretariat akan mengirimkan SUB tersebut kepada Pemohon Banding untuk dibantah dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding diberikan waktu selama 30 hari untuk membalasnya.
Setelah Surat Banding, SUB, dan Surat Bantahan lengkap maka berkas akan didistribusikan ke Majelis dan Harsinom untuk kemudian Majelis tersebut dapat menjadwalkan dan menyelenggarakan persidangan.

Persidangan Pertama
Wajib Pajak akan diundang untuk menghadiri persidangan, umumnya undangan dikirimkan seminggu sebelum persidangan. Undangan akan disampaikan melalui pos dan faksimile, jadi jangan lupa mencantumkan nomor faks di dalam Surat Bandingnya ya. Di dalam undangan tersebut akan diberitahu urutan persidanganan, majelis yang akan menyidangkan, lokasi (ruang sidang), dan kapan persidangannya. Persidangan di Pengadilan Pajak sendiri diselenggarakan berdasarkan urutan alfabet dari nama perusahaan Wajib Pajak. Yang nama perusahaannya diawali huruf Z, ya siap-siap aja sidang sore. Wkwkwk....
Bagi Wajib Pajak yang bersidang awal, maka harus hadir sekitar pukul 08.30an WIB. Pemohon Banding terlebih dahulu absen di lobby gedung Pengadilan Pajak, kemudian menunggu giliran persidangan dengan menunggu di ruang tunggu Pemohon Banding yang tersedia. Pada saat tiba gilirannya, maka nama perusahaan Pemohon Banding akan dipanggil melalui pengeras suara.
Biasanya pada persidangan pertama Majelis akan terlebih dahulu memeriksa wakil Pemohon Banding yang hadir dalam persidangan. Kemudian memeriksa pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding, ketentuan formal penerbitan keputusan keberatan, ketentuan formal pengajuan keberatan, dan ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Kemudian Majelis Hakim akan meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan sengketa bandingnya. Berdasarkan pengalaman gue, biasanya sih sidang pertama cuma gitu aja. Kecuali apabila kegiatan bisnis dan sengketa atau nilai sengketa bandingnya rumit dan perlu penjelasan yang panjang. Pada saat persidangan pertama selesai, untuk persidangan berikutnya Majelis akan menyebutkan dokumen, bukti, atau penjelasan tertulis yang harus disampaikan Pemohon Banding pada persidangan berikutnya. Salah satu yang sering diminta Majelis adalah Matriks Sengketa Banding dengan contoh sebagai berikut:

Demikian sharing pengalaman dari saya, correct me if I'm wrong. Terima kasih sudah mampir, membaca, dan nambah hits blog saya. Hehehe....
Wassalamu'alaikum.

5 komentar:

  1. menambahkan:
    > Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No: SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding/Gugatan http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/PPBerita/SE-002PP2015%20Ketua%20Kelengkapan%20Administrasi%20Banding%20Gugatan.pdf
    > Lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding/Gugatan http://www.setpp.depkeu.go.id/DataFile/PPBerita/Lampiran%20SE-002PP2015.pdf

    BalasHapus
  2. Sangat berguna.. (y)

    BalasHapus
  3. Menarik sekali Pak Miko, mau tanya boleh ya.... kalau pemohon banding tidak didampingi oleh kuasa hukum (hanya direktur dan karyawan) apa boleh?... Kalau karyawan tersebut tidak terdaftar di SPT PPh 21 PT.yang bersengketa (terdaftar di PT.lain tapi dalam satu grup) gimana ya? mohon sharenya.... terima kasih...

    BalasHapus
  4. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Komen Anda mencerminkan diri Anda.