Halaman

Rabu, 30 September 2015

Pemenuhan Ketentuan Formal Banding Pasal 36 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak


Assalamu'alaikum.
Kemaren ada kejadian yang bisa dibilang mengejutkan di ruangan. Salah satu hakim memutuskan untuk meng-Tidak Dapat Diterima sebuah banding karena menurut pendapat hakim tersebut, pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Benarkah?

Pasal 36 ayat (2)
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
Penjelasan Pasal 36 ayat (2)
Cukup Jelas.

Di dalam surat bandingnya Pemohon Banding memang tidak menyebutkan kapan Keputusan yang Dibanding tersebut diterima oleh Pemohon Banding.

Sementara itu, dua hakim lainnya berpendapat bahwa Pengajuan Banding memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak karena jangka waktu pengajuan banding, yang dihitung dari tanggal penerbitan Keputusan yang Dibanding sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Jangka waktu pengajuan banding sendiri diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Gue setuju dengan kedua hakim tersebut. Harus dilihat lagi untuk apa undang-undang meminta Pemohon Banding mencantumkan tanggal terima surat keputusan, ya untuk melihat apakah surat keputusan dikirimkan sesuai tanggal penerbitan atau tidak. Misal surat keputusan terbit 2 Maret, kemudian baru diterima oleh Pemohon Banding tanggal 8 Maret, Pemohon Banding mengajukan banding tanggal 6 Juni, tentu tidak adil klo Pemohon Banding dinyatakan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan. Makanya perlu juga diketahui kapan surat keputusan diterima oleh Pemohon Banding.

Walau tidak dicantumkan dalam surat banding, hakim biasanya akan menanyakan kepada Pemohon Banding mengenai tanggal diterimanya surat keputusan, dan bukti terima surat keputusan tentunya.
Jadi perlu dilihat juga apa asbabun dari ketentuan Pasal 36 ayat (2) tersebut, apa tujuannya, apa latar belakangnya. Gitu.
Wassalamu'alaikum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komen Anda mencerminkan diri Anda.